Asbanda University Menyelenggarakan Perlindungan Konsumen sektor jasa keuangan

  10-11-2022   |     Asbanda   Facebook   Twitter


Asbanda University Menyelenggarakan Perlindungan Konsumen sektor jasa keuangan

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor.6/POJK.07/2022 tentang perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan disampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang efektif, menjaga kepercayaan Konsumen, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Pelaku usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus memenuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat yaitu edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data Konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.

Terkait dengan hal tersebut di atas, Asbanda University pada tanggal 16-19 Oktober 2022 menyelenggarakan Pelatihan Perlindungan Konsumen sektor Jasa Keuangan. Pelatihan dibuka oleh Kepala Divisi Diklat Asbanda University Ibu Sri Mugiany yang dilaksanakan di Kantor Asbanda - Jakarta.

Dalam pelatihan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi, kepala Bagian dan Officer dari BPD-SI.

.

  Comments